Selasa, 13 November 2007

PRODUK KPBUM

Simpanan

1. Simpanan Pokok

Merupakan simpanan awal yang disetorkan anggota. Uang simpanan pokok non refundable, selama masih menjadi anggota. Simpanan pokok sebesar Rp. 50.000

2. Simpanan Wajib

Merupakan iuran wajib di bayarkan anggota setiap bulannya. Uang simpanan wajib refundable sebesar Rp. 15.000

3. Simpanan Sukarela

Merupakan simpanan secara sukarela yang disetorkan oleh anggota dan non anggota dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Jenis simpanan sukarela ini yaitu:
a. Tabungan Hurriah
b. Proyek Berjangka



Jenis Pinjaman

1. Pinjaman Produktif
Bentuk pinjaman yang diperuntukkan bagi modal usaha

2. Pinjaman Konsumtif
Bentuk Pinjaman yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan hidup, seperti pembelian kendaraan, Komputer dll.

3. Pinjaman Ta'awun
Bentuk Pinjaman yang diperuntukan bagi anggota yang membutuhkan dana kesehatan, musibah dll.


Ketentuan Pinjaman

1. Telah menjadi anggota selama 2 bulan
2. Maksimal cicilan 40% dari gaji bersih yang diterima (Take Home Pay)
3. Maksimal angsuran 10x pembayaran
4. Rata rata nisbah sebesar 9%-17%
5. Khusus untuk kategori pinjaman Ta'awun, pendanaan diambil dari dana sosial BUM. Besar nisbah dan sistem pembayaran ditentukan selanjutnya berdasarkan hasil musyawarah.

Tidak ada komentar: