Memenuhi janji kami kepada anggota walaupun belum genap berusia 1 tahun, alhamdulillah kami telah mendapatkan tawaran kerja sama dan segera dilaksanakan akadnya bulan Juni 2008. Semoga semua anggota dapat merasakan manfaatnya dan tahun berikutnya akan semakin banyak anggota baru sebagai bagian dari upaya untuk pemberdayaan umat.
Realisasi tahunh pertama ini sekitar 750 juta dan dananya dimanfaatkan oleh para anggota sebagian besar untuk membeli rumah, semoga bermanfaat
Depok, 11 Juni 2008
Sekretaris
Didi Diarsa Adiana
Rabu, 11 Juni 2008
Minggu, 18 November 2007
Selasa, 13 November 2007
LAPORAN OKTOBER - NOVEMBER 2007
Jumlah anggota : 80 Orang
Total dana Yang Terhimpun : Rp. 20.000.000
Realisasi Pembiayaan : Rp.19.000.000
Setiap anggota memiliki buku saku koperasi Bina Umat Mulia
Total dana Yang Terhimpun : Rp. 20.000.000
Realisasi Pembiayaan : Rp.19.000.000
Setiap anggota memiliki buku saku koperasi Bina Umat Mulia
LAPORAN KEUANGAN
Sebagai bentuk transparansi dan sesuai dengan spirit koperasi, selain setiap anggota mendapat buku simpanan koperasi, setiap anggota juga dapat meminta laporan keuangan tertulis setiap bulan kepada bendahara dan laporan bulanan juga akan dipublikasikan secara online setiap bulannya melalui www. binaumatmulia.blogspot.com
Keterangan Tambahan
1. Simpan Pinjam yang dilaksanakan BUM berdasarkan mekanisme Syariah
2. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi akan dilakukan setiap tanggal 30 bulan sya'ban
3. Perhitungan beban nisbah bagi anggota yang melakukan pinjaman secara progresif akan mengecil sesuai dengan tahun kredit dan mendapatkan predikat kreditor terpercaya dari manajemen ( Pinjaman kedua dan seterusnya tidak pernah lalai dalam pengembalian modal).
Keterangan Tambahan
1. Simpan Pinjam yang dilaksanakan BUM berdasarkan mekanisme Syariah
2. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi akan dilakukan setiap tanggal 30 bulan sya'ban
3. Perhitungan beban nisbah bagi anggota yang melakukan pinjaman secara progresif akan mengecil sesuai dengan tahun kredit dan mendapatkan predikat kreditor terpercaya dari manajemen ( Pinjaman kedua dan seterusnya tidak pernah lalai dalam pengembalian modal).
PRODUK KPBUM
Simpanan
1. Simpanan Pokok
Merupakan simpanan awal yang disetorkan anggota. Uang simpanan pokok non refundable, selama masih menjadi anggota. Simpanan pokok sebesar Rp. 50.000
2. Simpanan Wajib
Merupakan iuran wajib di bayarkan anggota setiap bulannya. Uang simpanan wajib refundable sebesar Rp. 15.000
3. Simpanan Sukarela
Merupakan simpanan secara sukarela yang disetorkan oleh anggota dan non anggota dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Jenis simpanan sukarela ini yaitu:
a. Tabungan Hurriah
b. Proyek Berjangka
Jenis Pinjaman
1. Pinjaman Produktif
Bentuk pinjaman yang diperuntukkan bagi modal usaha
2. Pinjaman Konsumtif
Bentuk Pinjaman yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan hidup, seperti pembelian kendaraan, Komputer dll.
3. Pinjaman Ta'awun
Bentuk Pinjaman yang diperuntukan bagi anggota yang membutuhkan dana kesehatan, musibah dll.
Ketentuan Pinjaman
1. Telah menjadi anggota selama 2 bulan
2. Maksimal cicilan 40% dari gaji bersih yang diterima (Take Home Pay)
3. Maksimal angsuran 10x pembayaran
4. Rata rata nisbah sebesar 9%-17%
5. Khusus untuk kategori pinjaman Ta'awun, pendanaan diambil dari dana sosial BUM. Besar nisbah dan sistem pembayaran ditentukan selanjutnya berdasarkan hasil musyawarah.
1. Simpanan Pokok
Merupakan simpanan awal yang disetorkan anggota. Uang simpanan pokok non refundable, selama masih menjadi anggota. Simpanan pokok sebesar Rp. 50.000
2. Simpanan Wajib
Merupakan iuran wajib di bayarkan anggota setiap bulannya. Uang simpanan wajib refundable sebesar Rp. 15.000
3. Simpanan Sukarela
Merupakan simpanan secara sukarela yang disetorkan oleh anggota dan non anggota dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Jenis simpanan sukarela ini yaitu:
a. Tabungan Hurriah
b. Proyek Berjangka
Jenis Pinjaman
1. Pinjaman Produktif
Bentuk pinjaman yang diperuntukkan bagi modal usaha
2. Pinjaman Konsumtif
Bentuk Pinjaman yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan hidup, seperti pembelian kendaraan, Komputer dll.
3. Pinjaman Ta'awun
Bentuk Pinjaman yang diperuntukan bagi anggota yang membutuhkan dana kesehatan, musibah dll.
Ketentuan Pinjaman
1. Telah menjadi anggota selama 2 bulan
2. Maksimal cicilan 40% dari gaji bersih yang diterima (Take Home Pay)
3. Maksimal angsuran 10x pembayaran
4. Rata rata nisbah sebesar 9%-17%
5. Khusus untuk kategori pinjaman Ta'awun, pendanaan diambil dari dana sosial BUM. Besar nisbah dan sistem pembayaran ditentukan selanjutnya berdasarkan hasil musyawarah.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi KPBUM
Pembina :Hj. Erita Abidin
Yessy Yanita Sari M.Pd
Dewan Pengawas : Edi Kinan, Dumilah Ayuningtyas,Mohamad Hary
Ketua Umum : BENI Imanullah
Sekretaris Umum : Didi Diarsa Adiana
Wakil Sekretaris Umum : Endah Tri Kusumawati
Bendahara : Widiatmi Safitri
Staff : Palgunadi, Peppy, Subagyo
Pembina :Hj. Erita Abidin
Yessy Yanita Sari M.Pd
Dewan Pengawas : Edi Kinan, Dumilah Ayuningtyas,Mohamad Hary
Ketua Umum : BENI Imanullah
Sekretaris Umum : Didi Diarsa Adiana
Wakil Sekretaris Umum : Endah Tri Kusumawati
Bendahara : Widiatmi Safitri
Staff : Palgunadi, Peppy, Subagyo
Tujuan BUM
1. Jangka Pendek
Pada tahun pertama BUM membatasi geraknya hanya pada produk simpanan (tabungan) dan Pinjaman (pembiayaan, permodalan)
2.Jangka Menengah
Tahun kedua, BUM akan melebarkan sayapnya dengan menawarkan berbagai jenis usaha khusunya permodalan di wilayah JaBoDeTaBek
3.Jangka Panjang
Tahun ketiga, selain terus menambah variasi jenis usaha dan memperluas jaringan keanggotaan, BUM juga beupaya untuk menarik dana pihak ketiga melalui perseorangan maupun perbankan
Pada tahun pertama BUM membatasi geraknya hanya pada produk simpanan (tabungan) dan Pinjaman (pembiayaan, permodalan)
2.Jangka Menengah
Tahun kedua, BUM akan melebarkan sayapnya dengan menawarkan berbagai jenis usaha khusunya permodalan di wilayah JaBoDeTaBek
3.Jangka Panjang
Tahun ketiga, selain terus menambah variasi jenis usaha dan memperluas jaringan keanggotaan, BUM juga beupaya untuk menarik dana pihak ketiga melalui perseorangan maupun perbankan
Langganan:
Postingan (Atom)

